PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SIBOLGA
MEMASUKI ZONA
INTEGRITAS WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
Gbr. Pimpinan & Staf PPN Sibolga
Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga
sasaran hasil utama yaitu peningkatan
kapasitas dan akuntabilitas organisasi,pemerintah
yang bersih dan bebas KKN, serta
peningkatan pelayanan publik.
Dalam
rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka
berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Kelautan
dan Perikanan membangun unit kerja/satuan kerja dalam hal ini Pelabuhan
Perikanan Nusantara Sibolga (PPN Sibolga) diberi kesempatan sebagai pilot project yang memperoleh
predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada
unit kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK
adalah predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja
yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan
tatalaksana, penataan sistem manajemen
SDM, penguatan
pengawasan, dan penguatan
akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat
yang diberikan kepada suatu
unit kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat
Menuju WBK dan memenuhi sebagian besar
manajemen perubahan, penataan
tatalaksana, penataan
sistem manajemen
SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas
kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.