Standar Operasional Prosedur (SOP)
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
1. Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil
Tangkapan Ikan (SHTI) LA
A. Service Delivery
Persyaratan
|
1. Mengajukan
surat permohonan;
2. Mengisi
Form SHTI.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1.
Mengajukan surat permohonan SHTI
beserta kelengkapan dokumen;
2.
Petugas SHTI melakukan pemeriksaan dan verifikasi
dokumen persyaratan penerbitan SHTI;
3.
Petugas mengisi form SHTI sesuai dengan draf SHTI yang
diisi oleh penerima layanan;
4.
Petugas menerbitkan SHTI
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
30
(tiga puluh) menit
|
Biaya/Tarif
|
Pelayanan
ini tidak dipungut biaya / Gratis
|
Produk
Pelayanan
|
Dokumen
Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI-LA)
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling
lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap
petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan
maupun tulisan.
|
B. Manufacture
Dasar
Hukum
|
1. Memenuhi ketentuan Uni Eropa : EC
(European Council) Regulation No. 1005/2008 tentang Establishing a
community system to prevent, deter and eliminate Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing (semua
produk perikanan dari negara importir harus dilengkapi dengan Catch
Certificate);
2. Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor PER.13/MEN/2012 tentang Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan
(revisi PER.28 /MEN /2009);
3. Keputusan Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap Nomor 63/DJ-PT/2012
tentang Tata Cara Pengisian Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan;
4. Keputusan Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap No. 22/KEP-DJPT/2013 tentang Penetapan Otoritas Kompeten
Lokal Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan;
5. Keputusan Direktur Jenderal
Perikanan Tangkap No. 34/KEP-DJPT/2013 tentang Standar Operasional Prosedur
Adminstrasi Pemerintahan Penerbitan Setifikat Hasil Tangkapan Ikan.
|
Jumlah
Pelaksana
|
1 (satu)
orang
|
Kompetensi
Pelaksana
|
1.
Mengetahui
peraturan dan perundang-undangan bidang perikanan;
2. DIV / S1 Bidang Perikanan, DIII,
SMK/SUPM bidang perikanan.
|
Sarana,
Prasarana dan Fasilitas
|
Komputer, Printer, Internet, ATK
dan alat-alat kelengkapan lain yang menunjang pelaksanaan pelayanan SHTI.
|
Pengawasan
Internal
|
Syahbandar,
Kepala Seksi Kesyahbandaran, Kepala Pelabuhan Perikanan dan DJPT.
|
Jaminan
Pelayanan
|
Apabila
berkas yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan jaminan pelayanan tepat
waktu, bebas biaya dan profesional.
|
Jaminan
Keamanan
|
Jaminan
kemanan dokumen yang diajukan tidak hilang dan dijaga kerahasiannya oleh pemberi
layanan/petugas pelayanan SHTI.
Jaminan
ketertelusuran ikan bebas IUU Fishing
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
Pelayanan
SHTI dievaluasi setiap bulan.
|
2. Pelayanan Penerbitan Surat
Persetujuan Berlayar (SPB)
A. Service Delivery
Persyaratan
|
1.
Dokumen
kapal (Pas kecil/besar, Surat Laut, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan dan
Pengawakan Kapal Perikanan, Daftar ABK, SKK Nakhoda/KKM, Buku Kesehatan,
Sertifikat Radio, SIUP, SIPI/SIKPI);
2.
Surat
Laik Operasi (SLO);
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1.
Penerima layanan mengajukan permohonan, dan mengisi
lembar form permohonan Surat Persetujuan Berlayar, dan menyertakan dokumen
persyaratan kemudian menyampaikan kepada petugas Syahbandar di pelabuhan
perikanan;
2.
Petugas pelayanan syahbandar memeriksa kelaikan
dokumen, fisik dan alat penangkap ikan di kapal perikanan;
3.
Syahbandar meneliti, memvalidasi, menandatangani, dan
menyampaikan Surat Persetujuan Berlayar kepada nahkoda / pemilik kapal /
pengurus kapal.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
60
(enam puluh) menit
|
Biaya/Tarif
|
Pelayanan
ini tidak dipungut biaya / Gratis
|
Produk
Pelayanan
|
Dokumen
Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
B. Manufacture
Dasar
Hukum
|
1. Undang-Undang
No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan;
3.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 3/PERMEN-KP/2013
Tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : KEP.51/DJ-PT/2012 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengaturan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
5.
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : KEP.57/DJ-PT/2012 Tentang kapal
kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan.
|
Jumlah
Pelaksana
|
3 (tiga)
orang
|
Kompetensi
Pelaksana
|
1. Mengetahui peraturan dan
perundang-undangan bidang perikanan;
2. DIV / DIII Bidang Perikanan jurusan
Penangkapan dan Mesin Perikanan;
3. Memiliki Brevet Kesyahbandaran.
|
Sarana,
Prasarana dan Fasilitas
|
Komputer, Printer, Internet, ATK,
Kendaraan operasional, Peralatan Safety dan alat-alat kelengkapan lain yang
menunjang pelaksanaan pelayanan SPB
|
Pengawasan
Internal
|
Kepala
Seksi Kesyahbandaran, Kepala Pelabuhan Perikanan dan DJPT
|
Jaminan
Pelayanan
|
Apabila
berkas yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan jaminan pelayanan tepat
waktu, bebas biaya dan profesional
|
Jaminan
Keamanan
|
Jaminan
keamanan dokumen yang diajukan tidak hilang dan dijaga kerahasiannya oleh
pemberi layanan/petugas pelayanan SPB
Selama
kapal berada didalam kolam pelabuhan, SPB berlaku paling lama 24 jam
terhitung sejak diterbitkan
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
Pelayanan
SPB Kapal Perikanandievaluasi perbulan
|
3. Pelayanan Penerbitan STBL
Keberangkatan Kapal
A. Service Delivery
Persyaratan
|
1. Dokumen kapal (Pas kecil/besar,
Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, SIUP,
SIPI/SIKPI, SKK Nakhoda/KKM);
2. Surat pemberitahuan keberangkatan
kapal perikanan.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Penerima layanan melapor keberangkatan kapal perikanan dan menyerahkan dokumen kapal kepada petugas
Kesyahbandaran;
2.
Petugas
pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen kapal;
3.
Petugas pelayanan menerbitkan STBL keberangkatan
kapal;
4. Penerima
layanan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan kapal perikanan.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
25
(dua puluh lima) menit
|
Biaya/Tarif
|
Tidak
dipungut biaya untuk pelayanan ini / Gratis
|
Produk
Pelayanan
|
Dokumen
STBL Keberangkatan Kapal
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
B. Manufacture
Dasar
Hukum
|
1.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.
PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan;
3.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 3/PERMEN-KP/2013
Tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : KEP.51/DJ-PT/2012 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengaturan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
5.
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : KEP.57/DJ-PT/2012 Tentang kapal
kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
|
Jumlah
Pelaksana
|
2 (dua)
orang
|
Kompetensi
Pelaksana
|
1.
Mengetahui
peraturan dan perundang-undangan bidang perikanan;
2. DIV / S1 Bidang Perikanan, D III,
SMK/SUPM bidang perikanan.
|
Sarana,
Prasarana dan Fasilitas
|
Komputer, Printer, Internet, ATK,
Kendaraan Operasional, Peralatan Safety dan alat-alat kelengkapan lain yang
menunjang pelaksanaan STBL Keberangkatan kapal perikanan.
|
Pengawasan
Internal
|
Syahbandar,
Kepala Seksi Kesyahbandaran, Kepala Pelabuhan Perikanan dan DJPT.
|
Jaminan
Pelayanan
|
Apabila
berkas yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan jaminan pelayanan tepat
waktu, bebas biaya dan profesional.
|
Jaminan
Keamanan
|
Jaminan
kemanan dokumen yang diajukan tidak hilang dan dijaga kerahasiannya oleh
pemberi layanan/petugas pelayanan STBL Keberangkatan kapal perikanan.
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
Pelayanan
STBL Keberangkatan kapal perikanan perbulan
|
4. Pelayanan Penerbitan STBL Kedatangan
Kapal
A. Service Delivery
Persyaratan
|
1.
Dokumen
kapal (Pas kecil/besar/surat laut, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan dan
Pengawakan Kapal Penangkap Ikan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, SIUP,
SIPI/SIKPI, SKK Nakhoda/KKM);
2.
SPB
Terakhir;
3.
Log
Book Penangkapan Ikan;
4.
SLO
Terakhir.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1.
Penerima layanan melapor kedatangan kapal dan
menyerahkan dokumen kapal perikanan kepada petugas pelayanan;
2.
Petugas pelayanan memeriksa dan mencatat dokumen kapal
serta menyampaikanlokasi tambat labuh kapal;
3.
Petugas pelayanan mengisi form memorandum kedatangan;
4.
Petugas pelayanan menerbitkan STBL kedatangan kapal;
5. Penerima
layanan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan kapal perikanan.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
30
(tiga puluh) menit
|
Biaya/Tarif
|
Pelayanan
ini tidak dipungut biaya / Gratis
|
Produk
Pelayanan
|
Dokumen
STBL Kedatangan Kapal
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan
oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN
Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
B. Manufacture
Dasar
Hukum
|
1.
Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.08/MEN/2012
tentang Kepelabuhanan;
3.
Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 3/PERMEN-KP/2013
Tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;
4.
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : KEP.51/DJ-PT/2012 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengaturan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
5.
Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : KEP.57/DJ-PT/2012 Tentang kapal
kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
|
Jumlah
Pelaksana
|
2 (dua)
orang
|
Kompetensi
Pelaksana
|
1. Mengetahui peraturan dan
perundang-undangan bidang perikanan;
2. DIV / S1 Bidang Perikanan, D III,
SMK/SUPM bidang perikanan.
|
Sarana,
Prasarana dan Fasilitas
|
Komputer, Printer, Internet, ATK,
Kendaraan Operasional, Peralatan Safety dan alat-alat kelengkapan lain yang
menunjang pelaksanaan pelayanan STBL Kedatangan kapal perikanan.
|
Pengawasan
Internal
|
Syahbandar,
Kepala Seksi Kesyahbandaran, Kepala Pelabuhan Perikanan dan DJPT.
|
Jaminan
Pelayanan
|
Apabila
berkas yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan jaminan pelayanan tepat
waktu, bebas biaya dan profesional.
|
Jaminan
Keamanan
|
Jaminan
kemanan dokumen yang diajukan tidak hilang dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemberi layanan/petugas pelayanan STBL Kedatangan kapal perikanan.
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
Pelayanan
STBL Kedatangan kapal perikanan dievaluasi setiap bulan.
|
5. Pelayanan Penerimaan Log Book
Penangkapan Ikan
Persyaratan
|
STBL Kedatangan kapal.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Nakhoda menyerahkan lembar logbook yang telah diisi;
2. Petugas memeriksa logbook penangkapan ikan yang telah
diisi oleh nakhoda.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
20
(dua puluh) menit
|
Biaya/Tarif
|
Pelayanan
ini tidak dipungut biaya / Gratis
|
Produk
Pelayanan
|
Data
Log Book Penangkapan Ikan
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
6. Pelayanan
Perpanjangan SIPI diatas 30 GT s.d 60 GT
A. Service Delivery
Persyaratan
|
1.
Surat
permohonan;
2.
Foto
copy SIUP;
3.
Foto
copy SIPI/SIKPI;
4.
Foto
copy Gross Akte yang Dilegalisir;
5.
Foto
copy Pas Besar/Surat Laut;
6. Foto
copy Tanda Pelunasan PHP;
7.
Foto
copy Barcode;
8.
Foto
copy KTP Pemilik/Penanggungjawab Kapal;
9.
Surat
Kuasa bermaterai 6000;
10. Surat Pernyataan bermaterai 6000;
11. Surat Keterangan Berpangkalan;
12. Laporan LKU/LKP;
13. Rekomendasi Cek Fisik Kapal apabila
ada perubahan fisik/dokumen kapal;
14. Lampiran Jenis Ikan Hasil
Tangkapan;
15. Foto copy Buku Kapal;
16. Surat Keterangan Aktivasi
Transmitter.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1.
Penerima layanan mengajukan surat permohonan
perpanjangan SIPI kepada Kepala PPN Sibolga
2.
Kepala PPN Sibolga atau pejabat/petugas
yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan, yang
hasilnya berupa persetujuan atau penolakan;
3.
Kepala PPN Sibolga menerbitkan SPP-PHP dengan melampirkan Billing;
4.
Setelah menerima
bukti pembayaran, selanjutnya Kepala PPN Sibolga menerbitkan SIPI
perpanjangan.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
7 (tujuh) hari
|
Biaya/Tarif
|
Diatur dalam PP 75 Tahun 2015
|
Produk
Pelayanan
|
Perpanjangan SIPI kapal diatas 30
GT s.d 60 GT
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
B. Manufacture
Dasar Hukum
|
1. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57/PERMEN-KP/2014
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor PER.30 /MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
2. Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30 /MEN/2012
Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia.
|
Jumlah Pelaksana
|
1 (satu) orang
|
Kompetensi pelaksana
|
1. Memahami
peraturan mengenai Perikanan khususnya Usaha Perikanan Tangkap;
2.
Memahami peraturan tarif usaha perikanan tangkap.
3.
Mampu mengaplikasikan komputer dan jaringan internet
|
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
|
Komputer, ATK
dan alat kelengkapan teknis lainnya yang menunjang pemberian layanan
|
Pengawasan Internal
|
Syahbandar, Kepala Seksi Kesyahbandaran,
Kepala Pelabuhan Perikanan dan DJPT.
|
Jaminan Pelayanan
|
1.
Tidak ada pungutan diluar tarif sebagaimana tersebut
di atas
2.
Jika dikemudian hari terdapat kapal dengan alat
tangkap yang tidak tercantum di atas, maka akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan PP 75/2015.
|
Jaminan Keamanan
|
1. Dokumen persyaratan permohonan yang
diserahkan oleh pemohon dijamin kerahasiaannya.
2. SIPI yang diterbitkan terjamin
keasliannya
|
Evaluasi Kinerja Pelaksana
|
Penerbitan SIPI
Perpanjangan Kapal Izin Pusat diatas 30-60 GT dievaluasi setiap triwulan
|
B. STANDAR LAYANAN SEKSI TATA KELOLA DAN PELAYANAN USAHA
1.Pelayanan
Penjualan Air Ke Kapal Perikanan
A. Service Delivery
Persyaratan
|
Mengajukan permohonan dan mengisi
form/order penjualan air.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Petugas mencatat angka meteran
awal;
2. Petugas menyalurkan menyalurkan air
ke kapal;
3. Petugas mencatat angka meteran
akhir;
4. Petugas menghitung jasa penjualan
air.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
20
menit/m3
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai
PP Nomor 75 Tahun 2015 :
Tarif
PDAM + (20% x Tarif PDAM)
|
Produk
Pelayanan
|
Jasa
Air Ke Kapal Perikanan
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
B. Manufacture
Dasar
Hukum
|
1.
UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor
31 tahun 2004 tentang Perikanan;
2.
UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3.
UU Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor
25;
4.
PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;
5.
Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik;
6.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Pelayanan;
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan
Publik;
10.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 8/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2015;
12.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 9/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Manajemen Perubahan Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2015; dan
13.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 10/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
|
Jumlah
Pelaksana
|
1 (satu) orang
|
Kompetensi
Pelaksana
|
1. Memahami
PP Nomor 75 Tahun 2015
2. Mampu
membaca meteran air
|
Sarana,
Prasarana dan Fasilitas
|
1.
Selang air
2.
Pipa air
3.
Pompa air
4.
Mesin air
5.
Sepatu boot
6.
Wear pack/pakaian kerja
7.
Meteran air
8.
Bukti pembayaran penjualan air
|
Pengawasan
Internal
|
Kepala
Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha, Kepala Pelabuhan dan DJPT
|
Jaminan
Pelayanan
|
1.
Tarif sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;
2.
Tepat waktu
3.
Pelayanan Prima
|
Jaminan
Keamanan
|
Air yang dihasilkan adalah air baku standar kesehatan
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
1.
Wawancara/ tatap muka;
2.
Kuesioner;
3.
Evaluasi per 3(tiga) bulan sekali
|
2.Jasa
Penyambungan Jaringan Air
A. Service Delivery
Persyaratan
|
Surat permohonan
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Petugas TKPU menerima surat yang telah didisposisi oleh
Kepala Pelabuhan;
2. Petugas TKPU melaksanakan penyambungan jaringan air.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
2
(dua) hari
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai
PP Nomor 75 Tahun 2015 :
Tarif
PDAM + (10% x Tarif PDAM)
|
Produk
Pelayanan
|
Jasa
Pelayanan Air
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
B. Manufacture
Dasar
Hukum
|
1.
UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor
31 tahun 2004 tentang Perikanan;
2.
UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3.
UU Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor
25;
4.
PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;
5.
Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik;
6.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Pelayanan;
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan
Publik;
10.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 8/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2015;
12.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 9/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Manajemen Perubahan Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2015; dan
13.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 10/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
|
Jumlah
Pelaksana
|
2 (dua) orang
|
Kompetensi
Pelaksana
|
Memahami
Teknik Penyambungan Pipa Air
|
Sarana,
Prasarana dan Fasilitas
|
1.
Pipa Air
2.
Meteran Air
3.
Cangkul
4.
Sepatu Boat
5.
Wear Pack/Pakaian Kerja
6.
Tangki Air
|
Pengawasan
Internal
|
Kepala
Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha, Kepala Pelabuhan dan DJPT
|
Jaminan
Pelayanan
|
1.
Tepat Waktu
2.
Pelayanan Prima
3.
Tersalurnya Air
ke Bangunan/Lahan yang Disewa Pengguna Jasa
|
Jaminan
Keamanan
|
Air yang dihasilkan adalah air baku standar kesehatan
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
1.
Wawancara/ tatap muka;
2.
Kuesioner;
3.
Evaluasi per 3(tiga) bulan sekali
|
3.Pelayanan
Pas Masuk Harian Pelabuhan
A. Service Delivery
Persyaratan
|
Kendaraan
bermotor roda dua atau lebih;
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Pengguna
jasa mengambil tiket kepada petugas di pos masuk;
2. Pengguna
jasa membayar biaya pas masuk;
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
2 menit per kendaraan
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai
PP Nomor 75 Tahun 2015 :
1. Orang
Rp.0,00
Sepeda/becak/gerobak Rp.0,00
2. Motor
Rp. 500 / kendaraan / sekali masuk
3. Mobil
Penumpang/angkutan umum dan sejenisnya (termasuk dump truck) Rp. 1.000 /
kendaraan / sekali masuk
4. Bus/Truck
Rp. 2.000 / kendaraan / sekali masuk
5. Truck
gandeng/trailer/container Rp. 2.000 /kendaraan / sekali masuk
DITAMBAHKAN
BIAYA KEBERSIHAN YANG DIPUNGUT PADA KENDARAAN.
|
Produk
Pelayanan
|
Ijin
Masuk Kawasan Pelabuhan
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
B. Manufacture
Dasar
Hukum
|
1.
UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor
31 tahun 2004 tentang Perikanan;
2.
UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
UU Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor
25;
4.
PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;;
5.
Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik;
|
6.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Pelayanan;
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan
Publik;
10.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 8/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2015;
12.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 9/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Manajemen Perubahan Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2015; dan
13.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 10/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
|
|
Jumlah
Pelaksana
|
1 (satu)
orang
|
Kompetensi
Pelaksana
|
Memahami
dan Menguasai PP Nomor 75 Tahun 2015
|
Sarana,
Prasarana dan Fasilitas
|
1.
Pos Pas Masuk
2.
Topi
3.
Portal
4.
Jas Hujan
5.
Karcis pas masuk
|
Pengawasan
Internal
|
1.
Kepala Pelabuhan
2.
Kepala Seksi Tata Kelola dan pelayanan Usaha
|
Jaminan
Pelayanan
|
1.
Tarif sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP
2.
Tepat waktu
3.
Pelayanan Prima
|
Jaminan
Keamanan
|
Jaminan ketertiban di lingkungan pelabuhan
perikanan
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
1.
Wawancara/ tatap muka;
2.
Kuesioner;
3.
Evaluasi per 3(tiga) bulan sekali
|
4.Pemanfaatan
Tanah Dan/Atau Bangunan
A. Service Delivery
Persyaratan
|
Mengajukan
permohonan pemanfaatan lahan dan/atau bangunan kepada Kepala Pelabuhan dengan
tembusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, lampiran :
1. Fotocopy
KTP;
2. Fotocopy
NPWP;
3. Proposal;
4. Laporan operasional kegiatan (bila perpanjangan);
5. Surat
pernyataan;
6. Fotocopy akta pendirian/perubahan perusahaan;
7. Fotocopy
SIUP Perusahaan.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Kepala
Pelabuhan memberikan disposisi kepada Kasi. Tata Kelola dan Pelayanan Usaha untuk
melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
2. Kasi.
TKPU menyampaikan hasil verifikasi kepada Kepala Pelabuhan, apabila hasil
verifikasi menghasilkan data yang sesuai dengan Master Plan maka diusulkan
untuk dapat direkomendasi;
3. PPN Sibolga menyampaikan rekomendasi pemanfaatan lahan
kepada Eselon I, dengan klarifikasi:
a. Pemanfaatan
lahan seluas < 500 m2dan/atau bangunan seluas < 50 m2,
tidak dilakukan pemaparan;
b. Pemanfaatan
lahan seluas ≥ 500 m2s.d < 2.000 m2 dan/atau
bangunan seluas ≥ 50 m2s.d < 200 m2, dilakukan pemaparandi
PPN Sibolga yang dihadiri petugas dari Ditjen PT;
c. Pemanfaatan
lahan seluas ≥ 2.000 m2dan/atau bangunan seluas ≥ 200 m2,
dilakukan pemaparandi Ditjen PT yang dihadiri petugas dari PPN Sibolga;
4. Dirjen menerbitkan persetujuan prinsip (bila
disetujui);
5. Menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan antara
pengguna jasa dengan Kepala Pelabuhan;
6. Pengguna jasa menyelesaikan pembayaran sewa
tanah dan/atau bangunan sesuai
dengan tarif.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
1. 60
menit sampai rekomendasi penggunaan tanah dan/atau bangunan diterbitkan /
dikirimkan ke Ditjen Perikanan Tangkap;
2. Penerbitan
perjanjian 120 menit (tidak termasuk penerbitan ijin prinsip oleh Ditjen
Perikanan Tangkap)
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai
PP Nomor 75 Tahun 2015 :
1.
Biaya Pengembangan Rp. 3000 / M² per
tahun
2.
Sumbangan Pemeliharaan Prasarana Rp.1.250/M²
per tahun.
3.
Bangunan Sementara Rp. 5.000 / M² per
tahun
4.
Bangunan
Semi Permanen Rp. 7.500 / M² per tahun.
5.
Bangunan Permanen Rp. 10.000 / M² per
tahun.
|
Produk
Pelayanan
|
Kontrak Perjanjian Pemanfaatan Tanah
dan/atau Bangunan
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
B. Manufacture
Dasar
Hukum
|
1.
UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor
31 tahun 2004 tentang Perikanan;
2.
UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
UU Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor
25;
4.
PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;
5.
Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik;
6.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Pelayanan;
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan
Publik;
10.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 8/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2015;
12.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 9/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Manajemen Perubahan Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2015; dan
13.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 10/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
|
Jumlah
Pelaksana
|
1 (satu) orang
|
Kompetensi
Pelaksana
|
1.
Memahami dan menguasai peraturan perundang- undangan
yang berlaku
2.
Mampu menghitung besaran tarif sewa lahan
3.
Mampu mengoperasikan alat mesin ketik/ komputer
4.
Mamahami jenis- jenis kontrak sewa lahan
|
Sarana,
Prasarana dan Fasilitas
|
1.
Unit Komputer
2.
Meteran
3.
Printer
4.
Lahan dan/atau bangunan
|
Pengawasan
Internal
|
1.
Kepala Pelabuhan
2.
Kepala Seksi Tata Kelola dan pelayanan Usaha
|
Jaminan
Pelayanan
|
1.
Tarif sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP
2.
Tepat waktu
3.
Setiap permohonan usaha yang sesuai dengan kegiatan
pelabuhan perikanan dan pendukungnya memperoleh kesempatan yang sama
sepanjang lahan dan bangunannya masih tersedia.
|
Jaminan
Keamanan
|
Tidak akan terjadi pembatalan sepihak
sepanjang kedua pihak mematuhi pokok-pokok Kontrak Perjanjian Pemanfaatan Lahan dan/atau bangunan
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
1.
Wawancara/ tatap muka;
2.
Kuesioner;
3.
Evaluasi per 3(tiga) bulan sekali
|
5.Pelayanan
Penyewaan Peralatan
A. Service Delivery
Persyaratan
|
1. Mengisi
OrderPemakaian;
2. Nota
Tagihan.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
1. Pengguna
Jasa menyampaikan order pemakaian sesuai dengan peralatan yang dibutuhkan;
2. Petugas memberikan peralatan sesuai order.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
10 (lima belas) menit
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai
PP Nomor 75 Tahun 2015 :
1. Jasa
Forklift :
a. Di
kawasan Pelabuhan Rp. 100.000 / jam
b. Di
dalam gedung Cold Storage Rp. 10 / kg / sekali angkut
2. Dump
Truck Rp. 75.000 / jam/ unit;
3. Crane
Truck Rp. 150.000 / jam / unit;
4. Keranjang Ikan (Blong) Rp. 250 / jam;
5. Gerobak Rp. 300 / jam/ unit;
6. Meja Sortir Rp. 500 / jam/ unit;
7. Timbangan Rp. 10.000 / hari;
8. Penghancur
Es (Ice Cruiser) Rp. 1.000 / kg es.
|
Produk Pelayanan
|
Jasa sewa :
1.
Jasa
Forklift
2.
Dump
Truck
3.
Crane
Truck
4.
Keranjang
Ikan (Blong)
5.
Gerobak
6.
Meja
Sortir
7.
Timbangan
8.
Penghancur
Es (Ice Cruiser)
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
B. Manufacture
Dasar
Hukum
|
1.
UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor
31 tahun 2004 tentang Perikanan;
2.
UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
UU Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor
25;
4.
PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;
5.
Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik;
6.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Pelayanan;
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan
Publik;
10.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 8/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2015;
12.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 9/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Manajemen Perubahan Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2015; dan
13.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 10/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
|
Jumlah
Pelaksana
|
1 (satu) orang
|
Kompetensi
Pelaksana
|
1.
Memahami dan mengerti peralatan – peralatan yang
disewakan
2.
Mamahami peraturan mengenai sewa-menyewa
3.
Mampu mengoperasionalkan peralatan terkait
|
Sarana,
Prasarana dan Fasilitas
|
1.
Peralatan berat
2.
Bukti pembayaran/nota
|
Pengawasan
Internal
|
1.
Kepala Pelabuhan
2.
Kepala Seksi Tata Kelola dan pelayanan Usaha
|
Jaminan
Pelayanan
|
1.
Tarif sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP
2.
Tepat waktu
|
Jaminan
Keamanan
|
Operator
menguasai alat yang digunakan
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
1.
Wawancara/ tatap muka;
2.
Kuesioner;
3.
Evaluasi per 3(tiga) bulan sekali
|
6.Pelayanan
Tempat Perbaikan Jaring dan Penumpukan Barang
Persyaratan
|
Mengisi
blanko/ Form permohonan
tempat perbaikan jaring
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1.
Petugas
menerima dan meneruskan blanko permohonan kepada Kepala Seksi TKPU untuk
mendapat persetujuan;
2.
Petugas bersama-sama dengan Pengguna
Jasa mengukur luas area yang akan digunakan untuk perbaikan jarring atau
penumpukan barang;
3.
Petugas
mengarahkan Pengguna Jasa untuk membawa jaring ke tempat perbaikan jaring;
4. Selesai perbaikan jaring pengguna jasa melaporkan
kepada petugas untuk menyelesaikan pembayaran.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
20 (dua puluh) menit
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai
PP Nomor 75 Tahun 2015 :
1.
Lapangan Penjemuran Jaring / Penjemuran
Ikan
a.
Lapangan Terbuka Beratap Rp. 100/m2/hari
b.
Lapangan Terbuka Tidak Beratap Rp. 50/m2/
hari
2.
Tempat Penumpukan Barang
a.
Lapangan Terbuka Beratap Rp. 1.000 /m2/hari
b.
Lapangan Terbuka Tidak Beratap Rp.
500/m2/hari
|
Produk
Pelayanan
|
Jasa Tempat Perbaikan Jaringdan
Penumpukan Barang
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
7.Penyambungan
Jaringan Listrik
Persyaratan
|
Surat permohonan
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Pemohon
mengajukan jasa penyambungan jaringan listrik;
2. Petugas
TKPU melakukan pengecekan ketersediaan jaringan listrik, jika mencukupi Petugas TKPU melaksanakan penyambungan jaringan
listrik.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
2
(dua) hari
|
Biaya/Tarif
|
Tidak
ada, untuk komponen peralatan listrik yang dibutuhkan untuk Penyambungan
Jaringan Listrik ditanggung oleh Pemohon.
|
Produk
Pelayanan
|
Penyambungan
Jaringan Listrik
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
8.Penagihan
Jasa Pemakaian Listrik
A. Service Delivery
Persyaratan
|
Mempunyai meteran listrik
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Petugas TKPU mencatat Kwh awal;
2. Petugas TKPU mencatat Kwh akhir;
3. Petugas
merekapitulasi dan menyerahkan tagihan.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
20
(dua puluh) menit
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai
PP Nomor 75 Tahun 2015 :
Tarif
PLN + (10% x Tarif PLN)
|
Produk
Pelayanan
|
Jasa
Listrik
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
B. Manufacture
Dasar
Hukum
|
1.
UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor
31 tahun 2004 tentang Perikanan;
2.
UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
UU Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor
25;
4.
PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;
5.
Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik;
6.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan;
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan
Pelayanan;
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan
Publik;
10.
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 8/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2015;
12.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Nomor 9/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Manajemen Perubahan Direktorat Jenderal
Perikanan Tangkap Tahun 2015; dan
13.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor
10/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
|
Jumlah
Pelaksana
|
1 (satu) orang
|
Kompetensi
Pelaksana
|
Memahami
dan Mengetahui PP Nomor 75 Tahun 2015
|
Sarana,
Prasarana dan Fasilitas
|
1.
KWH Meter
2.
Bukti pembayaran penggunaan listrik
|
Pengawasan
Internal
|
1.
Kepala Pelabuhan
2.
Kepala Seksi Tata Kelola dan pelayanan Usaha
|
Jaminan
Pelayanan
|
1.
Tarif sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP
2.
Tepat waktu
3.
Tersalurkannya daya listrik sesuai perjanjian
|
Jaminan
Keamanan
|
Instalasi Listrik lancar
|
Evaluasi
Kinerja Pelaksana
|
1.
Wawancara/ tatap muka;
2.
Kuesioner;
3.
Evaluasi per 3(tiga) bulan sekali
|
C. STANDAR
LAYANAN SEKSI OPERASIONAL PELABUHAN
1.Pelayanan
Penyebarluasan Informasi Pelabuhan Perikanan
Persyaratan
|
Tidak ada
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
2.
Memilih opsi atau fitur sesuai dengan
informasi yang dibutuhkan.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
Setiap
hari
|
Biaya/Tarif
|
Tidak
ada
|
Produk
Pelayanan
|
Informasi
Pelabuhan Perikanan
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
2. Pelayanan
Informasi Data Pelabuhan Perikanan
Persyaratan
|
Pengajuan permohonan
dari universitas/instansi/media massa kepada PPN Sibolga.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1.
Mengajukan permohonan kepada Kalabuh
(tentang data apa saja yang dibutuhkan)
2.
TU membalas perihal surat permohonan yang
bersangkutan.
3.
Yang bersangkutan diarahkan kepada
petugas yang menangani terkait substansi data.
4.
Diarahkan ke penyedia data
(perusahaan).
5.
Mendapatkan data sesuai kebutuhan.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
120
menit
|
Biaya/Tarif
|
Tidak
ada
|
Produk
Pelayanan
|
Informasi
Data Pelabuhan Perikanan
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
- Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI)
Persyaratan
|
STBL
Kedatangan Kapal Perikanan
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Nahkoda/Pemilik
Kapal melaporkan rencana bongkar ikan kepada pejabat yang membidangi
operasional pelabuhan perikanan dengan menunjukkan surat tanda lapor kedatangan
kapal.
2. Pejabat
yang membidangi operasional pelabuhan atas nama Kepala Pelabuhan sesuai surat
tugas menugaskan petugas inspeksi pembongkaran ikan yang didampingi oleh
petugas pencatat data untuk melaksanakan inspeksi pembongkaran ikan dan
melakukan pengujian formalin.
3. Apabila
hasil pengujian formalin menyatakan bahwa ikan yang akan dibongkar mengandung
formalin, petugas inspeksi tidak memberikan izin kepada Nakhoda atau Pemilik
Kapal untuk melakukan pembongkaran ikan.
4. Petugas inspeksi pembongkaran
ikan (inspector) melakukan
inspeksi terhadap kegiatan pembongkaran ikan. Apabila dalam kegiatan
pembongkaran ikan ditemukan hal-hal yang memerlukan perbaikan maka petugas
inspeksi memerintahkan nakhoda kapal untuk melakukan perbaikan.
5. Setelah dilakukan perbaikan, petugas inspeksi melakukan
peninjauan untuk kemudian membuat Laporan Tinjauan Tindakan Hasil Perbaikan
sebagai dasar dikeluarkannya SKH-IPI;
6. Apabila tim inspeksi tidak menemukan tindakan yang
memerlukan perbaikan dalam kegiatan pembongkaran ikan, maka hasil yang
dikeluarkan adalah SKH-IPI
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
1 jam/kapal
|
Biaya/Tarif
|
Pelayanan ini tidak dipungut
biaya
|
Produk
Pelayanan
|
Surat Keterangan Hasil Inspeksi
Pembongkaran Ikan (SKH-IPI)
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
D. STANDAR
LAYANAN SUB BAGIAN TATA USAHA
1.Pelayanan
Penggunaan Gedung Penyuluhan
Persyaratan
|
Mengajukan permohonan penggunaan gedung penyuluhan
|
1. Pemohon
menyampaikan permohonan untuk menggunakan Gedung Penyuluhan Kepada Kepala Pelabuhan;
2.
Permohonan
ke bagian persuratan, di disposisikan, di bukukan dan diserahkan ke Kepala
Pelabuhan;
3.
Kepala
Pelabuhan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala sub.Bagian Tata Usaha
kemudian memberi catatan penyelesaian kepada Pelaksana bagian umum;
4.
Sub.bagian
Tata Usaha membaca surat permohonan, disposisi, memberi catatan penyelesaian, mengagendakan
dan menyampaikan arahan kepada Petugas Rumah Tangga dan Perlengkapan;
5.
Petugas
Rumah Tangga dan Perlengkapan mempersiapkan fasilitas yang akan digunakan dan
menagih jasa penggunaan/sewa fasilitas kepada pemohon.
|
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
1-2 jam
|
Biaya/Tarif
|
1.
Perhari Rp. 500.000/ AC
2.
Perhari Rp. 250.000/ Non AC
|
Produk
Pelayanan
|
Fasilitas Gedung Penyuluhan
tersedia
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812
4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
2.Pelayanan
Penggunaan Mess/Guest House
Persyaratan
|
Mengajukan permohonan penggunaan mess/guest house
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Pemohon
menyampaikan permohonan untuk menggunakan Mess/Guest House Kepada Kepala Pelabuhan;
2.
Permohonan
ke bagian persuratan, di disposisikan, di bukukan dan diserahkan ke Kepala
Pelabuhan;
3.
Kepala
Pelabuhan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala sub.Bagian Tata Usaha
kemudian memberi catatan penyelesaian kepada Pelaksana bagian umum;
4.
Sub.bagian
Tata Usaha membaca surat permohonan, disposisi, memberi catatan penyelesaian, mengagendakan
dan menyampaikan arahan kepada Petugas Rumah Tangga dan Perlengkapan;
5.
Petugas
Rumah Tangga dan Perlengkapan mempersiapkan fasilitas yang akan digunakan dan
menagih jasa penggunaan/sewa fasilitas kepada pemohon.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
30 (tiga puluh) menit
|
Biaya/Tarif
|
Tarif Umum :
1.
AC
Rp. 40.000/ orang / hari
2.
Non AC Rp. 30.000/ orang / hari
Tarif Siswa/PNS/Mahasiswa :
1.
AC
Rp. 40.000/ orang / hari
2.
Non AC Rp. 20.000/ orang / hari
|
Produk
Pelayanan
|
Fasilitas Mess/Guest House tersedia
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
3.Pelayanan
Tamu
Persyaratan
|
Surat
Permohonan
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Tamu
mengisi buku tamu, menunjukan tanda pengenal kepada petugas keamanan dalam
kantor, penerima layanan dipersilahkan menunggu di ruang tunggu untuk
konfirmasi yang dilakukan petugas keamanan kepada Pejabat/Staf yang akan ditemui;
2. Menginformasikan
kepada Pejabat/Staf yang akan ditemui.
3. Mempersilakan
Tamu untuk bertemu dengan Pejabat/Staf.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
20 (dua puluh) menit
|
Biaya/Tarif
|
Tidak
dikenakan biaya/tarif atas jasa pelayanan masyarakat perikanan
|
Produk
Pelayanan
|
Jasa Pelayanan Tamu
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
4.Pelayanan
Keamanan dan Ketertiban
Persyaratan
|
1. Adanya indikasi gangguan keamanan dan ketertiban;
2. Melaporkan ke Petugas Keamanan.
|
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur
|
1. Petugas
Keamanan melakukan upaya penanganan yang terjadi di lapangan atau meneruskan
ke Kepala Sub. Bagian Tata Usaha / Kepala Pelabuhan.
2. Meneruskan
ke Pihak Berwajib untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
|
Jangka
Waktu Penyelesaian
|
30 (tiga puluh) menit
|
Biaya/Tarif
|
Tidak dikenakan
biaya/tarif atas jasa pelayanan masyarakat perikanan
|
Produk
Pelayanan
|
Jasa Pelayanan Keamanan dan
Ketertiban
|
Pengelolaan
Pengaduan
|
E-mail : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA) : 0813 9666 9717 /
0812 4451 192
WA :
0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak
saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan
dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di
PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan
paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi
terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas
pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk
teguran baik lisan maupun tulisan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar