Senin, 28 Mei 2018

STANDAR PELAYANAN PPN SIBOLGA


Standar Operasional Prosedur (SOP)
Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan.
Adapun Standar Operasional Prosedur Pelayanan pada PPN Sibolga Sebagai berikut :

A. STANDAR LAYANAN SEKSI KESYAHBANDARAN

1.  Pelayanan Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) LA

A.   Service Delivery
Persyaratan
1.  Mengajukan surat permohonan;
2.  Mengisi Form SHTI.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.  Mengajukan surat permohonan SHTI beserta kelengkapan dokumen;
2.  Petugas SHTI melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan penerbitan SHTI;
3.  Petugas mengisi form SHTI sesuai dengan draf SHTI yang diisi oleh penerima layanan;
4.  Petugas menerbitkan SHTI
Jangka Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit
Biaya/Tarif
Pelayanan ini tidak dipungut biaya / Gratis
Produk Pelayanan
Dokumen Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI-LA)
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.

B.    Manufacture
Dasar Hukum
1. Memenuhi ketentuan Uni Eropa : EC (European Council) Regulation No. 1005/2008 tentang Establishing a community system to prevent, deter and eliminate Illegal, Unreported  and Unregulated (IUU) Fishing (semua produk perikanan dari negara importir harus dilengkapi dengan Catch Certificate);
2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2012 tentang Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan (revisi PER.28 /MEN /2009);
3. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan  Tangkap Nomor 63/DJ-PT/2012 tentang Tata Cara Pengisian Sertifikasi Hasil Tangkapan Ikan;
4. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. 22/KEP-DJPT/2013 tentang Penetapan Otoritas Kompeten Lokal Penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan;
5. Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap No. 34/KEP-DJPT/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Adminstrasi Pemerintahan Penerbitan Setifikat Hasil Tangkapan Ikan.

Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang
Kompetensi Pelaksana
1.   Mengetahui peraturan dan perundang-undangan bidang perikanan;
2.  DIV / S1 Bidang Perikanan, DIII, SMK/SUPM bidang perikanan.
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Komputer, Printer, Internet, ATK dan alat-alat kelengkapan lain yang menunjang pelaksanaan pelayanan SHTI.
Pengawasan Internal
Syahbandar, Kepala Seksi Kesyahbandaran, Kepala Pelabuhan Perikanan dan DJPT.
Jaminan Pelayanan
Apabila berkas yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan jaminan pelayanan tepat waktu, bebas biaya dan profesional.
Jaminan Keamanan
Jaminan kemanan dokumen yang diajukan tidak hilang dan dijaga kerahasiannya oleh pemberi layanan/petugas pelayanan SHTI.
Jaminan ketertelusuran ikan bebas IUU Fishing
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Pelayanan SHTI dievaluasi setiap bulan.


2.  Pelayanan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)

A.   Service Delivery
Persyaratan
1.    Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Surat Laut, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan dan Pengawakan Kapal Perikanan, Daftar ABK, SKK Nakhoda/KKM, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, SIUP, SIPI/SIKPI);
2.    Surat Laik Operasi (SLO);
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Penerima layanan mengajukan permohonan, dan mengisi lembar form permohonan Surat Persetujuan Berlayar, dan menyertakan dokumen persyaratan kemudian menyampaikan kepada petugas Syahbandar di pelabuhan perikanan;
2.    Petugas pelayanan syahbandar memeriksa kelaikan dokumen, fisik dan alat penangkap ikan di kapal perikanan;
3.    Syahbandar meneliti, memvalidasi, menandatangani, dan menyampaikan Surat Persetujuan Berlayar kepada nahkoda / pemilik kapal / pengurus kapal.

Jangka Waktu Penyelesaian
60 (enam puluh) menit
Biaya/Tarif
Pelayanan ini tidak dipungut biaya / Gratis
Produk Pelayanan
Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.

B. Manufacture
Dasar Hukum
1.  Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan;
3.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 3/PERMEN-KP/2013 Tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;
4.  Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : KEP.51/DJ-PT/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
5.  Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : KEP.57/DJ-PT/2012 Tentang kapal kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan.
Jumlah Pelaksana
3 (tiga) orang
Kompetensi Pelaksana
1.  Mengetahui peraturan dan perundang-undangan bidang perikanan;
2.  DIV / DIII Bidang Perikanan jurusan Penangkapan dan Mesin Perikanan;
3.  Memiliki Brevet Kesyahbandaran.
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Komputer, Printer, Internet, ATK, Kendaraan operasional, Peralatan Safety dan alat-alat kelengkapan lain yang menunjang pelaksanaan pelayanan SPB
Pengawasan Internal
Kepala Seksi Kesyahbandaran, Kepala Pelabuhan Perikanan dan DJPT
Jaminan Pelayanan
Apabila berkas yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan jaminan pelayanan tepat waktu, bebas biaya dan profesional
Jaminan Keamanan
Jaminan keamanan dokumen yang diajukan tidak hilang dan dijaga kerahasiannya oleh pemberi layanan/petugas pelayanan SPB
Selama kapal berada didalam kolam pelabuhan, SPB berlaku paling lama 24 jam terhitung sejak diterbitkan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Pelayanan SPB Kapal Perikanandievaluasi perbulan


3.  Pelayanan Penerbitan STBL Keberangkatan Kapal

A.   Service Delivery
Persyaratan
1.    Dokumen kapal (Pas kecil/besar, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, SIUP, SIPI/SIKPI, SKK Nakhoda/KKM);
2.    Surat pemberitahuan keberangkatan kapal perikanan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Penerima layanan melapor keberangkatan kapal perikanan dan menyerahkan dokumen kapal kepada petugas Kesyahbandaran;
2.    Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen kapal;
3.    Petugas pelayanan menerbitkan STBL keberangkatan kapal;
4.    Penerima layanan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan kapal perikanan.
Jangka Waktu Penyelesaian
25 (dua puluh lima) menit
Biaya/Tarif
Tidak dipungut biaya untuk pelayanan ini / Gratis
Produk Pelayanan
Dokumen STBL Keberangkatan Kapal
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.

 B.    Manufacture
Dasar Hukum
1.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2.      Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan;
3.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 3/PERMEN-KP/2013 Tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;
4.     Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : KEP.51/DJ-PT/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
5.     Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : KEP.57/DJ-PT/2012 Tentang kapal kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
Kompetensi Pelaksana
1.   Mengetahui peraturan dan perundang-undangan bidang perikanan;
2.  DIV / S1 Bidang Perikanan, D III, SMK/SUPM bidang perikanan.
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Komputer, Printer, Internet, ATK, Kendaraan Operasional, Peralatan Safety dan alat-alat kelengkapan lain yang menunjang pelaksanaan STBL Keberangkatan kapal perikanan.
Pengawasan Internal
Syahbandar, Kepala Seksi Kesyahbandaran, Kepala Pelabuhan Perikanan dan DJPT.
Jaminan Pelayanan
Apabila berkas yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan jaminan pelayanan tepat waktu, bebas biaya dan profesional.
Jaminan Keamanan
Jaminan kemanan dokumen yang diajukan tidak hilang dan dijaga kerahasiannya oleh pemberi layanan/petugas pelayanan STBL Keberangkatan kapal perikanan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Pelayanan STBL Keberangkatan kapal perikanan perbulan


4.  Pelayanan Penerbitan STBL Kedatangan Kapal

A.   Service Delivery
Persyaratan
1.     Dokumen kapal (Pas kecil/besar/surat laut, Sertifikat Kesempurnaan/Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan, Buku Kesehatan, Sertifikat Radio, SIUP, SIPI/SIKPI, SKK Nakhoda/KKM);
2.     SPB Terakhir;
3.     Log Book Penangkapan Ikan;
4.     SLO Terakhir.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Penerima layanan melapor kedatangan kapal dan menyerahkan dokumen kapal perikanan kepada petugas pelayanan;
2.    Petugas pelayanan memeriksa dan mencatat dokumen kapal serta menyampaikanlokasi tambat labuh kapal;
3.    Petugas pelayanan mengisi form memorandum kedatangan;
4.    Petugas pelayanan menerbitkan STBL kedatangan kapal;
5.    Penerima layanan menerima Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan kapal perikanan.
Jangka Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit
Biaya/Tarif
Pelayanan ini tidak dipungut biaya / Gratis
Produk Pelayanan
Dokumen STBL Kedatangan Kapal
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.

B.    Manufacture
Dasar Hukum
1.      Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2.      Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan;
3.     Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 3/PERMEN-KP/2013 Tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan;
4.     Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : KEP.51/DJ-PT/2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengaturan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
5.     Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor : KEP.57/DJ-PT/2012 Tentang kapal kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
Kompetensi Pelaksana
1.  Mengetahui peraturan dan perundang-undangan bidang perikanan;
2. DIV / S1 Bidang Perikanan, D III, SMK/SUPM bidang perikanan.
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Komputer, Printer, Internet, ATK, Kendaraan Operasional, Peralatan Safety dan alat-alat kelengkapan lain yang menunjang pelaksanaan pelayanan STBL Kedatangan kapal perikanan.
Pengawasan Internal
Syahbandar, Kepala Seksi Kesyahbandaran, Kepala Pelabuhan Perikanan dan DJPT.
Jaminan Pelayanan
Apabila berkas yang diajukan lengkap dan memenuhi persyaratan jaminan pelayanan tepat waktu, bebas biaya dan profesional.
Jaminan Keamanan
Jaminan kemanan dokumen yang diajukan tidak hilang dan dijaga kerahasiaannya oleh pemberi layanan/petugas pelayanan STBL Kedatangan kapal perikanan.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
Pelayanan STBL Kedatangan kapal perikanan dievaluasi setiap bulan.


5.  Pelayanan Penerimaan Log Book Penangkapan Ikan

Persyaratan
STBL Kedatangan kapal.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Nakhoda menyerahkan lembar logbook yang telah diisi;
2.    Petugas memeriksa logbook penangkapan ikan yang telah diisi oleh nakhoda.

Jangka Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit
Biaya/Tarif
Pelayanan ini tidak dipungut biaya / Gratis
Produk Pelayanan
Data Log Book Penangkapan Ikan
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.


6.  Pelayanan Perpanjangan SIPI diatas 30 GT s.d 60 GT

A.   Service Delivery
Persyaratan
1.     Surat permohonan;
2.     Foto copy SIUP;
3.     Foto copy SIPI/SIKPI;
4.     Foto copy Gross Akte yang Dilegalisir;
5.     Foto copy Pas Besar/Surat Laut;
6.     Foto copy Tanda Pelunasan PHP;
7.     Foto copy Barcode;
8.     Foto copy KTP Pemilik/Penanggungjawab Kapal;
9.     Surat Kuasa bermaterai 6000;
10.  Surat Pernyataan bermaterai 6000;
11.  Surat Keterangan Berpangkalan;
12.  Laporan LKU/LKP;
13.  Rekomendasi Cek Fisik Kapal apabila ada perubahan fisik/dokumen kapal;
14.  Lampiran Jenis Ikan Hasil Tangkapan;
15.  Foto copy Buku Kapal;
16.  Surat Keterangan Aktivasi Transmitter.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Penerima layanan mengajukan surat permohonan perpanjangan SIPI kepada Kepala PPN Sibolga
2.    Kepala PPN Sibolga atau pejabat/petugas yang ditunjuk melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan;
3.    Kepala PPN Sibolga menerbitkan SPP-PHP dengan melampirkan Billing;
4.    Setelah menerima bukti pembayaran, selanjutnya Kepala PPN Sibolga menerbitkan SIPI perpanjangan.
Jangka Waktu Penyelesaian
7 (tujuh) hari
Biaya/Tarif
Diatur dalam PP 75 Tahun 2015
Produk Pelayanan
Perpanjangan SIPI kapal diatas 30 GT s.d 60 GT







Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.

B.    Manufacture

         Dasar Hukum
1.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 57/PERMEN-KP/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30 /MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
2.  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor PER.30 /MEN/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
         Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang
         Kompetensi pelaksana
1.     Memahami peraturan mengenai Perikanan khususnya Usaha Perikanan Tangkap;
2.     Memahami peraturan tarif usaha perikanan tangkap.
3.     Mampu mengaplikasikan komputer dan jaringan internet

         Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Komputer, ATK dan alat kelengkapan teknis lainnya yang menunjang pemberian layanan


         Pengawasan Internal
Syahbandar, Kepala Seksi Kesyahbandaran, Kepala Pelabuhan Perikanan dan DJPT.
         Jaminan Pelayanan
1.    Tidak ada pungutan diluar tarif sebagaimana tersebut di atas
2.    Jika dikemudian hari terdapat kapal dengan alat tangkap yang tidak tercantum di atas, maka akan dilakukan penyesuaian sesuai dengan PP 75/2015.

         Jaminan Keamanan
1.    Dokumen persyaratan permohonan yang diserahkan oleh pemohon dijamin kerahasiaannya.
2.    SIPI yang diterbitkan terjamin keasliannya
         Evaluasi Kinerja Pelaksana
Penerbitan SIPI Perpanjangan Kapal Izin Pusat diatas 30-60 GT dievaluasi setiap triwulan


B. STANDAR LAYANAN SEKSI TATA KELOLA DAN PELAYANAN USAHA

1.Pelayanan Penjualan Air Ke Kapal Perikanan

A.   Service Delivery
Persyaratan
Mengajukan permohonan dan mengisi form/order penjualan air.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Petugas mencatat angka meteran awal;
2.    Petugas menyalurkan menyalurkan air ke kapal;
3.    Petugas mencatat angka meteran akhir;
4.    Petugas menghitung jasa penjualan air.
Jangka Waktu Penyelesaian
20 menit/m3
Biaya/Tarif
Sesuai PP Nomor 75 Tahun 2015 :
Tarif PDAM + (20% x Tarif PDAM)
Produk Pelayanan
Jasa Air Ke Kapal Perikanan
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.
 
B.    Manufacture
Dasar Hukum
1.    UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
2.    UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3.    UU Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25;
4.    PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;
5.    Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
6.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Pelayanan;
9.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 8/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2015;
12. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 9/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Manajemen Perubahan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2015; dan
13. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 10/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang
Kompetensi Pelaksana
1.  Memahami PP Nomor 75 Tahun 2015
2.  Mampu membaca meteran air
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
1.   Selang air
2.   Pipa air
3.   Pompa air
4.   Mesin air
5.   Sepatu boot
6.   Wear pack/pakaian kerja
7.   Meteran air
8.   Bukti pembayaran penjualan air
Pengawasan Internal
Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha, Kepala Pelabuhan dan DJPT
Jaminan Pelayanan
1.  Tarif sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;
2.  Tepat waktu
3.  Pelayanan Prima
Jaminan Keamanan
Air yang dihasilkan adalah air baku standar kesehatan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.  Wawancara/ tatap muka;
2.  Kuesioner;
3.  Evaluasi per 3(tiga) bulan sekali


2.Jasa Penyambungan Jaringan Air

A.   Service Delivery
Persyaratan
Surat permohonan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Petugas TKPU menerima surat yang telah didisposisi oleh Kepala Pelabuhan;
2.    Petugas TKPU melaksanakan penyambungan jaringan air.
Jangka Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari
Biaya/Tarif
Sesuai PP Nomor 75 Tahun 2015 :
Tarif PDAM + (10% x Tarif PDAM)
Produk Pelayanan
Jasa Pelayanan Air
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.

B.    Manufacture
Dasar Hukum
1.  UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
2.    UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3.    UU Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25;
4.    PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;
5.    Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
6.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Pelayanan;
9.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;

11. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 8/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2015;
12. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 9/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Manajemen Perubahan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2015; dan
13. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 10/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Jumlah Pelaksana
2 (dua) orang
Kompetensi Pelaksana
Memahami Teknik Penyambungan Pipa Air
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
1.  Pipa Air
2.  Meteran Air
3.  Cangkul
4.  Sepatu Boat
5.  Wear Pack/Pakaian Kerja
6.  Tangki Air
Pengawasan Internal
Kepala Seksi Tata Kelola dan Pelayanan Usaha, Kepala Pelabuhan dan DJPT
Jaminan Pelayanan
1.  Tepat Waktu
2.  Pelayanan Prima
3.  Tersalurnya  Air ke Bangunan/Lahan yang Disewa Pengguna Jasa
Jaminan Keamanan
Air yang dihasilkan adalah air baku standar kesehatan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.  Wawancara/ tatap muka;
2.  Kuesioner;
3.  Evaluasi per 3(tiga) bulan sekali


3.Pelayanan Pas Masuk Harian Pelabuhan

A.   Service Delivery
Persyaratan
Kendaraan bermotor roda dua atau lebih;

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.  Pengguna jasa mengambil tiket kepada petugas di pos masuk;
2.  Pengguna jasa membayar biaya pas masuk;
Jangka Waktu Penyelesaian
2 menit per kendaraan
Biaya/Tarif
Sesuai PP Nomor 75 Tahun 2015 :
1. Orang Rp.0,00
Sepeda/becak/gerobak Rp.0,00
2. Motor Rp. 500 / kendaraan / sekali masuk
3. Mobil Penumpang/angkutan umum dan sejenisnya (termasuk dump truck) Rp. 1.000 / kendaraan / sekali masuk
4. Bus/Truck Rp. 2.000 / kendaraan / sekali masuk
5. Truck gandeng/trailer/container Rp. 2.000 /kendaraan / sekali masuk
DITAMBAHKAN BIAYA KEBERSIHAN YANG DIPUNGUT PADA KENDARAAN.
Produk Pelayanan
Ijin Masuk Kawasan Pelabuhan
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.

B.    Manufacture
Dasar Hukum
1.    UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
2.    UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.    UU Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25;
4.    PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;;
5.    Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;


6.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Pelayanan;
9.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 8/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2015;
12. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 9/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Manajemen Perubahan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2015; dan
13. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 10/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang
Kompetensi Pelaksana
Memahami dan Menguasai PP Nomor 75 Tahun 2015
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
1.  Pos Pas Masuk
2.  Topi
3.  Portal
4.  Jas Hujan
5.  Karcis pas masuk
Pengawasan Internal
1.  Kepala Pelabuhan
2.  Kepala Seksi Tata Kelola dan pelayanan Usaha
Jaminan Pelayanan
1.  Tarif sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP
2.  Tepat waktu
3.  Pelayanan Prima
Jaminan Keamanan
Jaminan ketertiban di lingkungan pelabuhan perikanan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.   Wawancara/ tatap muka;
2.   Kuesioner;
3.   Evaluasi per 3(tiga) bulan sekali



4.Pemanfaatan Tanah Dan/Atau Bangunan

A.   Service Delivery
Persyaratan
Mengajukan permohonan pemanfaatan lahan dan/atau bangunan kepada Kepala Pelabuhan dengan tembusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, lampiran :
1.  Fotocopy KTP;
2.  Fotocopy NPWP;
3.  Proposal;
4.  Laporan operasional kegiatan (bila perpanjangan);
5.  Surat pernyataan;
6.  Fotocopy akta pendirian/perubahan perusahaan;
7.  Fotocopy SIUP Perusahaan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1. Kepala Pelabuhan memberikan disposisi kepada Kasi. Tata Kelola dan Pelayanan Usaha untuk melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
2. Kasi. TKPU menyampaikan hasil verifikasi kepada Kepala Pelabuhan, apabila hasil verifikasi menghasilkan data yang sesuai dengan Master Plan maka diusulkan untuk dapat direkomendasi;
3. PPN Sibolga menyampaikan rekomendasi pemanfaatan lahan kepada Eselon I, dengan klarifikasi:
a.  Pemanfaatan lahan seluas < 500 m2dan/atau bangunan seluas < 50 m2, tidak dilakukan pemaparan;
b.  Pemanfaatan lahan seluas ≥ 500 m2s.d < 2.000 m2 dan/atau bangunan seluas ≥ 50 m2s.d < 200 m2, dilakukan pemaparandi PPN Sibolga yang dihadiri petugas dari Ditjen PT;
c.   Pemanfaatan lahan seluas ≥ 2.000 m2dan/atau bangunan seluas ≥ 200 m2, dilakukan pemaparandi Ditjen PT yang dihadiri petugas dari PPN Sibolga;
4. Dirjen menerbitkan persetujuan prinsip (bila disetujui);
5. Menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan antara pengguna jasa dengan Kepala Pelabuhan;
6. Pengguna jasa menyelesaikan pembayaran sewa tanah dan/atau bangunan sesuai dengan tarif.

Jangka Waktu Penyelesaian
1.  60 menit sampai rekomendasi penggunaan tanah dan/atau bangunan diterbitkan / dikirimkan ke Ditjen Perikanan Tangkap;
2.  Penerbitan perjanjian 120 menit (tidak termasuk penerbitan ijin prinsip oleh Ditjen Perikanan Tangkap)
Biaya/Tarif
Sesuai PP Nomor 75 Tahun 2015 :
1.    Biaya Pengembangan Rp. 3000 / M² per tahun
2.    Sumbangan Pemeliharaan Prasarana Rp.1.250/M² per tahun.
3.    Bangunan Sementara Rp. 5.000 / M² per tahun
4.    Bangunan Semi Permanen Rp. 7.500 / M² per tahun.
5.    Bangunan Permanen Rp. 10.000 / M² per tahun.
Produk Pelayanan
Kontrak Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.

B.    Manufacture
Dasar Hukum
1.       UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
2.       UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.       UU Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25;
4.       PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;
5.       Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
6.       Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Pelayanan;
9.       Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;
10.    Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 8/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2015;
12.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 9/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Manajemen Perubahan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2015; dan
13.    Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 10/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang
Kompetensi Pelaksana
1.    Memahami dan menguasai peraturan perundang- undangan yang berlaku
2.    Mampu menghitung besaran tarif sewa lahan
3.    Mampu mengoperasikan alat mesin ketik/ komputer
4.    Mamahami jenis- jenis kontrak sewa lahan
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
1.    Unit Komputer
2.    Meteran
3.    Printer
4.    Lahan dan/atau bangunan


Pengawasan Internal
1.    Kepala Pelabuhan
2.    Kepala Seksi Tata Kelola dan pelayanan Usaha
Jaminan Pelayanan
1.    Tarif sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP
2.    Tepat waktu
3.    Setiap permohonan usaha yang sesuai dengan kegiatan pelabuhan perikanan dan pendukungnya memperoleh kesempatan yang sama sepanjang lahan dan bangunannya masih tersedia.
Jaminan Keamanan
Tidak akan terjadi pembatalan sepihak sepanjang kedua pihak mematuhi pokok-pokok Kontrak Perjanjian Pemanfaatan Lahan dan/atau bangunan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.    Wawancara/ tatap muka;
2.    Kuesioner;
3.    Evaluasi per 3(tiga) bulan sekali


5.Pelayanan Penyewaan Peralatan

A.   Service Delivery
Persyaratan
1.    Mengisi OrderPemakaian;
2.    Nota Tagihan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Pengguna Jasa menyampaikan order pemakaian sesuai dengan peralatan yang dibutuhkan;
2.    Petugas memberikan peralatan sesuai order.
Jangka Waktu Penyelesaian
10 (lima belas) menit
Biaya/Tarif
Sesuai PP Nomor 75 Tahun 2015 :
1.  Jasa Forklift :
a.    Di kawasan Pelabuhan Rp. 100.000 / jam
b.    Di dalam gedung Cold Storage Rp. 10 / kg / sekali angkut
2.  Dump Truck Rp. 75.000 / jam/ unit;
3.  Crane Truck Rp. 150.000 / jam / unit;
4.  Keranjang Ikan (Blong) Rp. 250 / jam;
5.  Gerobak Rp. 300 / jam/ unit;
6.  Meja Sortir Rp. 500 / jam/ unit; 
7.  Timbangan Rp. 10.000 / hari;
8.  Penghancur Es (Ice Cruiser) Rp. 1.000 / kg es.
Produk Pelayanan
Jasa sewa :
1.    Jasa Forklift
2.    Dump Truck
3.    Crane Truck
4.    Keranjang Ikan (Blong)
5.    Gerobak
6.    Meja Sortir
7.    Timbangan
8.    Penghancur Es (Ice Cruiser)
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.

B.    Manufacture
Dasar Hukum
1.    UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
2.    UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.    UU Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25;
4.    PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;
5.    Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
6.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Pelayanan;
9.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 8/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2015;
12. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 9/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Manajemen Perubahan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2015; dan
13. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 10/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang
Kompetensi Pelaksana
1.    Memahami dan mengerti peralatan – peralatan yang disewakan
2.    Mamahami peraturan mengenai sewa-menyewa
3.    Mampu mengoperasionalkan peralatan terkait
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
1.    Peralatan berat
2.    Bukti pembayaran/nota
Pengawasan Internal
1.    Kepala Pelabuhan
2.    Kepala Seksi Tata Kelola dan pelayanan Usaha
Jaminan Pelayanan
1.    Tarif sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP
2.    Tepat waktu
Jaminan Keamanan
Operator menguasai alat yang digunakan
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.    Wawancara/ tatap muka;
2.    Kuesioner;
3.    Evaluasi per 3(tiga) bulan sekali


6.Pelayanan Tempat Perbaikan Jaring dan Penumpukan Barang

Persyaratan
Mengisi blanko/ Form permohonan tempat perbaikan jaring
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.  Petugas menerima dan meneruskan blanko permohonan kepada Kepala Seksi TKPU untuk mendapat persetujuan;
2.  Petugas bersama-sama dengan Pengguna Jasa mengukur luas area yang akan digunakan untuk perbaikan jarring atau penumpukan barang;
3.  Petugas mengarahkan Pengguna Jasa untuk membawa jaring ke tempat perbaikan jaring;
4.  Selesai perbaikan jaring pengguna jasa melaporkan kepada petugas untuk menyelesaikan pembayaran.
Jangka Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit
Biaya/Tarif
Sesuai PP Nomor 75 Tahun 2015 :
1.    Lapangan Penjemuran Jaring / Penjemuran Ikan
a.  Lapangan Terbuka Beratap Rp. 100/m2/hari
b.  Lapangan Terbuka Tidak Beratap Rp. 50/m2/ hari
2.    Tempat Penumpukan Barang
a.  Lapangan Terbuka Beratap Rp. 1.000 /m2/hari
b.  Lapangan Terbuka Tidak Beratap Rp. 500/m2/hari
Produk Pelayanan
Jasa Tempat Perbaikan Jaringdan Penumpukan Barang
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.



7.Penyambungan Jaringan Listrik

Persyaratan
Surat permohonan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Pemohon mengajukan jasa penyambungan jaringan listrik;
2.    Petugas TKPU melakukan pengecekan ketersediaan jaringan listrik, jika mencukupi Petugas TKPU melaksanakan penyambungan jaringan listrik.
Jangka Waktu Penyelesaian
2 (dua) hari
Biaya/Tarif
Tidak ada, untuk komponen peralatan listrik yang dibutuhkan untuk Penyambungan Jaringan Listrik ditanggung oleh Pemohon.
Produk Pelayanan
Penyambungan Jaringan Listrik
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.


8.Penagihan Jasa Pemakaian Listrik

A.   Service Delivery 
Persyaratan
Mempunyai meteran listrik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.  Petugas TKPU mencatat Kwh awal;
2.  Petugas TKPU mencatat Kwh akhir;
3.  Petugas merekapitulasi dan menyerahkan tagihan.
Jangka Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit
Biaya/Tarif
Sesuai PP Nomor 75 Tahun 2015 :
Tarif PLN + (10% x Tarif PLN)
Produk Pelayanan
Jasa Listrik
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.

B.    Manufacture
Dasar Hukum
1.    UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan;
2.    UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.    UU Nomor 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25;
4.    PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP;
5.    Perpres Nomor 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
6.    Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
7.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
8.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Pelayanan;
9.    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik;
10. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
11. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 8/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2015;
12. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 9/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Manajemen Perubahan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Tahun 2015; dan
13. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 10/KEP-DJPT/2015 tentang Tim Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
Jumlah Pelaksana
1 (satu) orang
Kompetensi Pelaksana
Memahami dan Mengetahui PP Nomor 75 Tahun 2015
Sarana, Prasarana dan Fasilitas
1.   KWH Meter
2.   Bukti pembayaran penggunaan listrik
Pengawasan Internal
1.  Kepala Pelabuhan
2.  Kepala Seksi Tata Kelola dan pelayanan Usaha
Jaminan Pelayanan
1.  Tarif sesuai dengan PP Nomor 75 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada KKP
2.  Tepat waktu
3.  Tersalurkannya daya listrik sesuai perjanjian
Jaminan Keamanan
Instalasi Listrik lancar
Evaluasi Kinerja Pelaksana
1.  Wawancara/ tatap muka;
2.  Kuesioner;
3.  Evaluasi per 3(tiga) bulan sekali



C. STANDAR LAYANAN SEKSI OPERASIONAL PELABUHAN

1.Pelayanan Penyebarluasan Informasi Pelabuhan Perikanan

Persyaratan
Tidak ada
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Mengakses situs http://www.pipp.djpt.kkp.go.id
2.    Memilih opsi atau fitur sesuai dengan informasi yang dibutuhkan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Setiap hari
Biaya/Tarif
Tidak ada
Produk Pelayanan
Informasi Pelabuhan Perikanan
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.


 2. Pelayanan Informasi Data Pelabuhan Perikanan

Persyaratan
Pengajuan permohonan dari universitas/instansi/media massa kepada PPN Sibolga.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Mengajukan permohonan kepada Kalabuh (tentang data apa saja yang dibutuhkan)
2.    TU membalas perihal surat permohonan yang bersangkutan.
3.    Yang bersangkutan diarahkan kepada petugas yang menangani terkait substansi data.
4.    Diarahkan ke penyedia data (perusahaan).
5.    Mendapatkan data sesuai kebutuhan.
Jangka Waktu Penyelesaian
120 menit
Biaya/Tarif
Tidak ada
Produk Pelayanan
Informasi Data Pelabuhan Perikanan
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.

  1. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI)
Persyaratan
STBL Kedatangan Kapal Perikanan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Nahkoda/Pemilik Kapal melaporkan rencana bongkar ikan kepada pejabat yang membidangi operasional pelabuhan perikanan dengan menunjukkan surat tanda lapor kedatangan kapal.
2.    Pejabat yang membidangi operasional pelabuhan atas nama Kepala Pelabuhan sesuai surat tugas menugaskan petugas inspeksi pembongkaran ikan yang didampingi oleh petugas pencatat data untuk melaksanakan inspeksi pembongkaran ikan dan melakukan pengujian formalin.
3.    Apabila hasil pengujian formalin menyatakan bahwa ikan yang akan dibongkar mengandung formalin, petugas inspeksi tidak memberikan izin kepada Nakhoda atau Pemilik Kapal untuk melakukan pembongkaran ikan.
4.    Petugas inspeksi pembongkaran ikan (inspector) melakukan inspeksi terhadap kegiatan pembongkaran ikan. Apabila dalam kegiatan pembongkaran ikan ditemukan hal-hal yang memerlukan perbaikan maka petugas inspeksi memerintahkan nakhoda kapal untuk melakukan perbaikan.
5.    Setelah dilakukan perbaikan, petugas inspeksi melakukan peninjauan untuk kemudian membuat Laporan Tinjauan Tindakan Hasil Perbaikan sebagai dasar dikeluarkannya SKH-IPI;
6.    Apabila tim inspeksi tidak menemukan tindakan yang memerlukan perbaikan dalam kegiatan pembongkaran ikan, maka hasil yang dikeluarkan adalah SKH-IPI
Jangka Waktu Penyelesaian
1 jam/kapal
Biaya/Tarif
Pelayanan ini tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI)
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.


D. STANDAR LAYANAN SUB BAGIAN TATA USAHA

1.Pelayanan Penggunaan Gedung Penyuluhan

Persyaratan
Mengajukan permohonan penggunaan gedung penyuluhan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Pemohon menyampaikan permohonan untuk menggunakan Gedung Penyuluhan Kepada Kepala Pelabuhan;
2.    Permohonan ke bagian persuratan, di disposisikan, di bukukan dan diserahkan ke Kepala Pelabuhan;
3.    Kepala Pelabuhan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala sub.Bagian Tata Usaha kemudian memberi catatan penyelesaian kepada Pelaksana bagian umum;
4.    Sub.bagian Tata Usaha membaca surat permohonan, disposisi,  memberi catatan penyelesaian, mengagendakan dan menyampaikan arahan kepada Petugas Rumah Tangga dan Perlengkapan;
5.    Petugas Rumah Tangga dan Perlengkapan mempersiapkan fasilitas yang akan digunakan dan menagih jasa penggunaan/sewa fasilitas kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian
1-2 jam
Biaya/Tarif
1.    Perhari Rp. 500.000/ AC
2.    Perhari Rp. 250.000/ Non AC
Produk Pelayanan
Fasilitas Gedung Penyuluhan tersedia
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.


2.Pelayanan Penggunaan Mess/Guest House

Persyaratan
Mengajukan permohonan penggunaan mess/guest house
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Pemohon menyampaikan permohonan untuk menggunakan Mess/Guest House Kepada Kepala Pelabuhan;
2.    Permohonan ke bagian persuratan, di disposisikan, di bukukan dan diserahkan ke Kepala Pelabuhan;
3.    Kepala Pelabuhan mendisposisi surat permohonan kepada Kepala sub.Bagian Tata Usaha kemudian memberi catatan penyelesaian kepada Pelaksana bagian umum;
4.    Sub.bagian Tata Usaha membaca surat permohonan, disposisi,  memberi catatan penyelesaian, mengagendakan dan menyampaikan arahan kepada Petugas Rumah Tangga dan Perlengkapan;
5.    Petugas Rumah Tangga dan Perlengkapan mempersiapkan fasilitas yang akan digunakan dan menagih jasa penggunaan/sewa fasilitas kepada pemohon.
Jangka Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit
Biaya/Tarif
Tarif Umum :
1.    AC Rp. 40.000/ orang / hari
2.    Non AC Rp. 30.000/ orang / hari

Tarif Siswa/PNS/Mahasiswa :
1.    AC Rp. 40.000/ orang / hari
2.    Non AC Rp. 20.000/ orang / hari
Produk Pelayanan
Fasilitas Mess/Guest House tersedia
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.


3.Pelayanan Tamu

Persyaratan
Surat Permohonan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.  Tamu mengisi buku tamu, menunjukan tanda pengenal kepada petugas keamanan dalam kantor, penerima layanan dipersilahkan menunggu di ruang tunggu untuk konfirmasi yang dilakukan petugas keamanan kepada Pejabat/Staf yang akan ditemui;
2.  Menginformasikan kepada Pejabat/Staf yang akan ditemui.
3.  Mempersilakan Tamu untuk bertemu dengan Pejabat/Staf.
Jangka Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya/tarif atas jasa pelayanan masyarakat perikanan
Produk Pelayanan
Jasa Pelayanan Tamu
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.


4.Pelayanan Keamanan dan Ketertiban

Persyaratan
1.    Adanya indikasi gangguan keamanan dan ketertiban;
2.    Melaporkan ke Petugas Keamanan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1.    Petugas Keamanan melakukan upaya penanganan yang terjadi di lapangan atau meneruskan ke Kepala Sub. Bagian Tata Usaha / Kepala Pelabuhan.
2.    Meneruskan ke Pihak Berwajib untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Jangka Waktu Penyelesaian
30 (tiga puluh) menit
Biaya/Tarif
Tidak dikenakan biaya/tarif atas jasa pelayanan masyarakat perikanan
Produk Pelayanan
Jasa Pelayanan Keamanan dan Ketertiban
Pengelolaan Pengaduan
E-mail             : ppnsyanblik@yahoo.com
Telepon (WA)   : 0813 9666 9717 /
                        0812 4451 192
WA                 : 0852 7767 7732
Penyediaan sarana pengaduan kotak saran/aduan pelayanan di gedung pelayanan;
Pengelolaan aduan dilakukan oleh tim penanganan pengaduan dan mekanisme pengaduan masyarakat di PPN Sibolga sesuai dengan SK Kepala Pelabuhan;
Tim menindak lanjuti pengaduan paling lama 2x24 jam terhadap temuan saran/aduan, tim melakukan evaluasi terhadap petugas keamanan di kantor untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanannya dan tim menindak lanjuti dalam bentuk teguran baik lisan maupun tulisan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STANDAR PELAYANAN PPN SIBOLGA

Standar Operasional Prosedur (SOP) Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas...