Selasa, 29 Mei 2018

PROFIL PPN SIBOLGA

 Tahun Berdiri


Pelabuhan PP. Sibolga dibangun pada tahun 1993

Sejarah Pelabuhan


Dalam rangka menunjang perkembangan perikanan dan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Wilayah Pantai Barat Sumatera Utara, khususnya di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kota Sibolga dan wilayah sekitarnya, maka usaha yang ditempuh pemerintah cq. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap adalah melalui Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga yang peresmiannya oleh Presiden Republik Indonesia tanggal 21 Juli 1993, dan pengukuhannya sebagai Pelabuhan Perikanan Nusantara ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 684/KPTS/OT 210/10/1993 tanggal 18 Oktober 1993. Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga, terletak di :
  1. Teluk/Pantai          :    Teluk Aek Habil
  1. Propinsi                :    Sumatera Utara
  2. Kabupaten             :    Tapanuli Tengah
  3. Kecamatan            :    Sarudik
  4. Desa/Kelurahan      :    Pondok Batu

Daya Tarik Pelabuhan


Tersedianya fasilitas pokok , fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang .

Dasar Hukum


Perundang-undangan dan peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum pengelolaan Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga adalah sebagai berikut :
  1. Undang-undang RI Nomor : 45 Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan;
  2. Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor : KM.35/AL.106/Phb-1985, tanggal 5 Pebruari 1985, tentang Pelabuhan Perikanan;
  3. Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pertanian dan Menteri Perhubungan Nomor:    tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan sebagai Prasarana Perikanan;
  4. Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor :    B.IX-165/PP-72, tentang Pemberian Izin kepada Direktorat Jenderal Perikanan untuk Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Sibolga sebagai Prasarana Perikanan di Desa Sarudik, Kecamatan Sibolga, Kabupaten Tk.II Tapanuli Tengah, Propinsi Sumatera Utara;   
  5. Surat Keputusan Bersama Ditjen Perikanan dan Ditjen Perhubungan Laut Nomor :   tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan;
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2014,tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor : 19 Tahun 2006, tanggal 30 Mei 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002, tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER. 57/MEN/2014,tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER. 30/MEN/2013, tentang Usaha Perikanan Tangkap;
  9. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER. 08/MEN/2012,tentang Kepelabuhanan Perikanan;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STANDAR PELAYANAN PPN SIBOLGA

Standar Operasional Prosedur (SOP) Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas...