Rabu, 15 Agustus 2018

AYO DUKUNG & SUKSESKAN !!!!!

 PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA SIBOLGA
MEMASUKI ZONA
INTEGRITAS WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
DAN WILAYAH  BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

Gbr. Pimpinan & Staf PPN Sibolga

Pemerintah   telah   menerbitkan Peraturan   Presiden   Nomor   81   Tahun   2010 tentang   Grand   Design Reformasi   Birokrasi   yang   mengatur   tentang pelaksanaan   program reformasi  birokrasi.  Peraturan  tersebut  menargetkan  tercapainya  tiga sasaran  hasil  utama   yaitu  peningkatan  kapasitas  dan  akuntabilitas organisasi,pemerintah  yang  bersih  dan  bebas  KKN,  serta  peningkatan pelayanan  publik.
Dalam  rangka  mengakselerasi  pencapaian  sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Kementerian Kelautan dan Perikanan membangun  unit kerja/satuan kerja dalam hal ini Pelabuhan Perikanan Nusantara Sibolga (PPN Sibolga) diberi kesempatan sebagai pilot project yang memperoleh predikat Menuju WBK/Menuju WBBM yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit kerja/satuan kerja lainnya.
Predikat Menuju WBK adalah predikat yang  diberikan  kepada  suatu  unit  kerja  yang  memenuhi  sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen     SDM,     penguatan     pengawasan,     dan     penguatan  akuntabilitas kinerja, sedangkan Predikat Menuju WBBM adalah predikat   yang   diberikan   kepada   suatu   unit   kerja/satuan kerja yang sebelumnya telah mendapat predikat Menuju WBK dan memenuhi    sebagian    besar    manajemen    perubahan,    penataan tatalaksana,     penataan     sistem     manajemen     SDM,     penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

STANDAR PELAYANAN PPN SIBOLGA

Standar Operasional Prosedur (SOP) Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas...